Tr@nsindo
Prosedur pengiriman

Home

Tentang Kami | Services Kami | Prosedur pengiriman | Jadwal pemberangkatan | Kolom pengirim | Specials/Discount | Kontak kami | KBRI

Bagi anda yang pulang habis/pindahan :

  • Diperlukan surat keterangan pindah dari konsuler KBRI setempat. Ada formulir standart yang KBRI keluarkan.
  • Surat pindahan dari gemeente setempat kadang diminta oleh KBRI setempat
  • Surat ini akan mempermudah pengurusan barang anda di tanah air
  • Foto copy pasport

Bagi anda yang tidak pulang habis atau ingin mengirim barang ke tanah air sementara anda masih tinggal lama di belanda maka harap memerhatikan ketentuan di bawah ini. Anda juga wajib menyertakan daftar list barang ke Transindo dengan mencantumkan pengirim, penerima, alamat, daftar barang, foto copy pasport dan tanda tangan.

Dalam hal ini ada beberapa points yang perlu diperhatikan:
a. Jenis barang kiriman
b. Pelanggaran
c. Asuransi
d. Pembayaran
e. Penerimaan barang

Artikel A. Jenis Barang Kiriman

Semua barang pindahan yang dilengkapi dengan daftar barang, pada prinsipnya dapat dikirim melalui jasa Transindo
Barang yang tidak dapat dikirim melalui jasa transindo meliputi:
1. Segala bentuk obat-obatan baik yang secara formil dilarang, seperti ectasy, morfine, cocaineatau sejenisnyamaupun obat-obatan generik
2. Segala jenis minuman keras/beralkohol
3. Segala bentuk pornografi, baik yang tersimpan pada media cetak, seperti: majalah, poster, foto atau buku, maupun yang tersimpan pada media elektronik, seperti: CD ROM, disket, video kaset dll
4. Buku atau segala bentuk publikasi yang dilarang oleh pemerintah Indonesia
5. Barang dagangan tanpa invoice dan packinglist, atau barang dagangan yang dikirim tanpa diberitahukan sebelumnya
6. Segala bentuk mesin baik mesin untuk kendaraan, seperti mesin moil, motor, diesel maupun mesin untuk industri
7. Segala bentuk dan jenis senjata api

Artikel B. Pelanggaran

Sanksi dari pelanggaran Artikel A adalah:
1. Container akan ditahan oleh pihak Bea cukai. Mulai saat itu pemilik barang bermasalah bertanggung jawab dalam pengurusan container yang tertahan, hingga container dapat dibebaskan
2. Pemilik barang bermasalah bertanggung jawab atas biaya extra yang terjadi
3. Pemilik barang bermasalah bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul dari pengguna jasa Transindo lainnya dikarenakan terlambat menerima barangnya akibat masalah yang terjadi
4. Pemilik barang bermasalah tidak menerima barang kirimannya karena disita oleh Pihak bea cukai

Artikel C. Asuransi

1.Klaim asuransi hanya mengganti barang yang hilang di saat seluruh container hilang (total loss)
2. Pihak Transindo tidak mengganti kerugian atas setiap kehilangan atau kerusakan yang terjadi. Oleh karenanya pengirim barang diminta untuk mengepak dengan baik sehingga kerusakan dikemudian hari dapat dihindari

Artikel D. Pembayaran

1. Biaya pengiriman barang dapat dilunasi dengan kontan pada saat barang diterima oleh pihak Transindo
2. Pembayaran dengan cara transfer sudah harus masuk rekening Transindo sebelum kapal diberangkatkan atau paling lambat dua minggu setelah barang diterima oleh pihak Transindo

3. Keterlambatan dalam pelunasan biaya pengiriman dikenakan biaya tambahan sebesar 10% dari total tunggakan.
4. Jika biaya pengiriman belum dilunasi saat container tiba di Jakarta, maka pemilik barang selain dikenakan biaya tambahan seperti pada point D.3 di atas juga akan dikenakan bea gudang di Jakarta
5. Dalam jangka waktu dua bulan terhitung dari tanggal tiba container di Jakarta, pemilik barang sudah harus melunasi seluruh biaya yang timbul yaitu biaya pengiriman dan bea sewa gudang, bila hal ini tidak dipenuhi maka barang kiriman akan dilelang sebagai pengganti seluruh biaya yang timbul. Kemudian masalah ini dinyatakan selesai

Artikel E. Penerimaan Barang

1.Pemilik barang menerima barang kirimannya jika biaya pengiriman telah dilunasi & jenis barang yang dikirim tidak melanggar pokok-pokok pada Artikel A
2. Jika penerima barang di Indonesia tidak bisa dihubungi hingga barang kiriman tetap berada di gudang Jakartaselama 2 bulan, maka Transindo tidak bertanggung jawab akan keutuhan barang
3. Keadaan fisik barang selama dalam pelayaran dan transportasi darat sangat tergantung dari pengepakan barang yang menjadi tanggung jawab pengirim barang sepenuhnya
4. Pihak Transindo di Jakarta berhak menanyakan faktur pengiriman kepada pengirim barang saat diperlukan

Transindo
Belanda:   +31 - (0)6 - 453 98 143 
                 
Indonesia: +62 - (0)818 875 714